Mulai Tahun 2016, Tunjangan Profesi Guru Berbasis
Kinerja
yakin dan yakinlah, karena keyakinan keutuhan dari segala keutuhan
Mulai tahun 2016, pencairan
tunjangan profesi guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB)
Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
“Ke depan, penilaian kinerja guru
akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk tunjangan profesi. Hal itu
didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku
pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak
lain adalah sebagai bagian untuk menjadikan guru semakin bermartabat. Sehingga,
kesejahteraan guru bisa sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu.
“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya
adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat
meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,”
ungkapnya.
Dirinya berharap, peningkatan
kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru jangan sampai tidak sejalan
dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru saat
ini sudah cukup.
“Dengan melihat tantangan zaman
dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka
kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.
Dirinya memastikan, dengan aturan
tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak
akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan
mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.
Disebutkan, salah satu variabel
penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam
kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.
“Bukan hanya hadir catat buku sampai
abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan
kepribadian. Jangan sampai gurunya pintar matematika, pedagodiknya bagus, tapi
kepribadiannya jelek, nanti anak bisa disiksa terus,” ujarnya.
Diakui, pihaknya telah melakukan
sosialisasi atas aturan yang akan mulai pada tahun depan itu. Dengan demikian,
dia bisa memastikan tidak akan ada guru yang terbeban dengan kebijakan
tersebut.
“Kita sudah sosialisasikan bahwa
pelaksanaan penilaian kinerja mulai tahun depan. Sehingga guru bisa berlomba
untuk menjadi lebih baik,” terangnya.
Sementara, untuk tahun 2015 ini pemerintah telah
mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 70,2 triliun untuk tunjangan profesi guru.