Kamis, 26 Maret 2015

JAWABAN ADMIN DAPODIKDAS TENTANG ENTRY NILAI PKG OLEH PENGAWAS DAN SK KEPALA SEKOLAH SUDAH KADALUARSA

JAWABAN ADMIN DAPODIKDAS TENTANG ENTRY NILAI PKG OLEH PENGAWAS DAN SK KEPALA SEKOLAH SUDAH KADALUARSA
yakin dan yakinlah, karena keyakinan keutuhan dari segala keutuhan JAWABAN ADMIN DAPODIKDAS TENTANG ENTRY NILAI PKG OLEH PENGAWAS DAN SK KEPALA SEKOLAH SUDAH KADALUARSA NILAI PKG SEBAGAI SYARAT PENERBITAN SKTP 2015 Kabar terbaru dari pihak P2TK Dikdas menyatakan bahwa nilai PKG yang diinput pengawas untuk sementara di semester I tahun 2015 ini tidak dijadikan sebagai syarat penerbitan SKTP dan pencairan aneka tunjangan pkg pengawas Hal ini disampaikan oleh Tagor Alamsyah Harahap Staf P2TK Kemdikbud. Hal ini dinyatakan banyak pengawas yang tidak memiliki guru binaan dan ada juga yang memiliki guru binaan namun tidak memenuhi syarat kuota guru binaan. Walau begitu PKG tetap menjadi syarat untuk periode ke 2 atau semester 2. Bagi Pengawas yang sudah terlanjur mengisi PKG di SIM PKG pengawas web P2TK maka di semester 2 nanti tidak perlu mengentri lagi. Jadi bagi Anda operator, Kepsek, Guru yang mengecek lapor tunjangan dikdas/lembar info PTK, tidak perlu risau dan abaikan saja jika data PKG masih tanda silang merah. Ingat cuma semester I tahun ini. Berikut ini jawaban dari Admin Dapodikdas Bp.Tagor Alamsyah Harahap
SK TUNJANGAN DI LTD
SK KEPALA SEKOLAH
Menjadi kepala sekolah, kini tidak mudah lagi. Mengacu pada aturan baru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, orang yang memimpin sebuah sekolah harus memiliki kompetensi dan professional memadai, Permendiknas No 28 merupakan pengganti Kepmendiknas No 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,masa jabatan kepala sekolah pun saat ini dibatasi. Seorang kepsek diperbolehkan menjabat kedua kalinya bila dinilai memiliki prestasi dan kinerja minimal baik. "Kalau sudah dua periode bisa diangkat kembali, tetapi pada sekolah yang lain dengan prestasi amat baik Sebelum bisa diangkat lagi,kepala sekolah itu harus turun jabatan dulu menjadi guru biasa. Sayangnya, penerapan ketentuan-ketentuan dalam Permendiknas baru ini sedikit banyak mengalami kendala di daerah. Pasalnya, tidak semua daerah kondisinya sama. Misalnya saja, kualitas sumber daya manusia (SDM) dari jenjang pendidikan calon kepala sekolah tiap daerah berbeda-beda. PERMENDIKNAS NO 28 TAHUN 2010 TENTANG MASA TUGAS KEPALA SEKOLAH BAB V Pasal 10 (1)Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. (2)Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja. (3)Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila : a.telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau b.memiliki prestasi yang istimewa. (4)Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. (5)Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan. Jawaban Admin Dapodikdas Bp.Tagor Alamsyah Harahap
PERMENDIKNAS NO 28 TAHUN 2010
http://disdikpora-boyolali.info/cmpr/file/download/permendiknas_nomor_28_tahun_2010.pdf

Senin, 23 Maret 2015

POLA SERTIFIKASI - VERVAL NRG

POLA SERTIFIKASI - VERVAL NRG
yakin dan yakinlah, karena keyakinan keutuhan dari segala keutuhan POLA SERTIFIKASI - VERVAL NRG Sekedar melihat kembali akan pola-pola sertifikasi yang telah ada dari PLPG,PSPL,Portofolio, hinga PPG yang nyatanya PPG sendiri memiliki beberapa pola yang mungkin kita harus ketahui bersama: 1. PPG S1 Basic science berasrama, = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan MIPA. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS) Pola pertama, Kemdikbud menyeleksi sarjana pendidikan menjadi peserta PPG lewat program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T). Peserta melewati serangkaian tes sebelum akhirnya ditempatkan selama satu tahun di daerah 3T. Peserta yang tuntas menyelesaikan tugas sebagai guru di daerah 3T mendapatkan beasiswa masuk PPG berasrama. Pola kedua, PPG terintegrasi. Program ini diikuti lulusan SMA dari daerah 3T untuk menjalani kuliah S-1 pendidikan yang langsung dilanjutkan PPG. Kelak, lulusan program ini akan menjadi guru, misal guru SD dengan kewenangan tambahan bidang studi Matematika atau lainnya di daerah masing-masing. 2. PPG Terintegrasi = Kuliah kependidikan (bagi lulusan sma dari daerah 3T), lulus langsung sudah dapat sertifikat pendidik (multi grade), masa pendidikan 9 Semester. Pola Ketiga Guna memenuhi kebutuhan guru SMK produktif yang banyak variasinya, dibuat program PPG Kolaboratif. Pola ketiga ini dipilih, sebab tidak semua LPTK memiliki pendidikan guru yang dibutuhkan SMK. LPTK dapat bekerja sama dengan universitas atau politeknik untuk menyediakan guru SMK produktif, misal di bidang pertanian, penerbangan, pertambangan, dan lainnya. 3. PPG SMK Kolaboratif = sama spt point 1 dan 2. namun diperuntukan bagi calon guru SMK Pola PPG Prajabatan Pada mahasiswa-mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan diperguruan tinggi yang saat itu juga menempuh pendidikan Profesi Guru adapun beberapa program PPG yang berjalan pada perguruan tinggi: PPG PGSD Berasrama 4. PPG S1 PGSD Berasrama = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan S1 PGSD atau D2 PGSD. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS) PPG SM3T 5. PPG SM3T; Sarjana mengajar di daerah 3T = Pendidikan yang dikhusukan bagi calon pendidik yang akan ditempatkan pada daerah 3T Jalur/Pola Sertifikasi Guru Inilah Penjelasannya Jalur Sertifikasi PLPG adalah sebuah media yang diberikan pemerintah kepada para guru untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme saat membimbing siswa-siswinya. Kegiatan pelatihan bagi guru pada dasarnya merupakan suatu bagian yang integral dari manajemen dalam bidang ketenagaan di sekolah dan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru sehingga pada gilirannya diharapkan para guru dapat memperoleh keunggulan kompetitif dan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sehingga mereka dapat bekerja secara lebih produktif dan mampu meningkatkan kualitas kinerjanya. Tujuan diadakannya PLPG adalah untuk mendapatkan tanda bukti gelar "Guru Profesional" guna menambah penghasilan guru melalui tunjangan profesi sebagai peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan hidup guru-guru. Setelah sertifikasi maka ada tunjangan yang cukup besar dalam triwulan tentu dengan kerja yang berbeda ke arah penggunaan kompetensi sebagai seorang guru profesional sehingga tanggung jawabnya terhadap keberhasilan siswa akan menjadi jauh lebih besar seiring harapan peningkatan pendidikan nasional melalui sistem sertifikasi guru ini. Seperti kita ketahui sertifikasi guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio mengumpulkan dokumen-dokumen yang dikirimkan tersebut misalnya sertifikat seminar, dokumen Silabus dan RPP. Jika tidak lulus portofolio maka harus mengikuti Pelatihan dan Pendidikan selama 10 hari yang disebut dengan istilah PLPG. Dan dengan adanya peminimalisiran sertifikasi jalur Portofolio maka guru tidak perlu merasa bingung mempersiapkan portofolio dengan seperangkat dokumen kelengkapannya, menyita waktu siang dan malam bahkan tidak jarang meninggalkan tugas mengajar untuk Portofolio. Sertifikasi melalui penilaian Portofolio dan PLPG dilakukan untuk gurudengan persyaratan pendidikan terakhir S1/D4 dan jika belum berpendidkan S1/D4 maka harus memiliki golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun. Pemberian Sertifikat secara langsung (PSPL) dilakukan untuk guru yang memenuhi syarat yaitu pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IVa

Minggu, 22 Maret 2015

Cara Input Nilai PKG di Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru Versi Dapodik 2015

Cara Input Nilai PKG di Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru Versi Dapodik 2015
yakin dan yakinlah, karena keyakinan keutuhan dari segala keutuhan Cara Input Nilai PKG di Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru Versi Dapodik 2015 Cara Input Nilai PKG di Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru Versi Dapodik- Aplikasi SIM PKG merupakan aplikasi yang dibuat guna memasukkan nilai PKG secara online. Pelaporan hasil penilaian kinerja guru ini diwajibkan kepada semua Pengawas sebagai salah satu syarat SK Tunjangan Profesi ( SKTP ) . Penginput nilai PKG dilakukan oleh Pengawas Sekolah, di mana para Pengawas Sekolah memiliki username dan password dari pengelola SIM PKG tingkat kabupaten. Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru memiliki 7 menu utama sebagai berikut : Dashboard- memuat resume hasil penilaian ( jumlah guru, guru yang sudah dinilai, progres ) Data Guru- memuat data guru binaan pengawas Unduh Form-pada menu ini pengawas dapat mengunduh format PKG Data PKG- memuat data tentang PKG Cetak PK- pengawas dapat mencetak/menyimpan hasil input PKG Ubah Profil Logout SIM PKG Cara Penilaian pada aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru adalah sebagai berikut: 1. Kunjungi http://223.27.144.197:9000/login, silahkan klik Aplikasi SIM PKG Login SIM PKG
2. Klik Data Guru
3. Pilih Guru yang akan dinilai, klik tepat pada NUPTK atau Nama,setelah kolom tersebut berubah warna, silahkan klik Data PKG
4. Klik Edit Rincian. Jika Guru yang dinilai memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah maka silahkan inputkan juga Nilai PK Tugas Tambahan
5. Input Nilai PKG, setelah selesai semua, kemudian klik Simpan
6. Nilai PKG berhasil disimpan, klik OK
7. Di bawah ini contoh hasil PKG dan PKKS
hasil pkg Jika nilai sudah tersimpan tapi belum muncul, silahkan klik hitung kemudian simpan. Menu hitung dan simpan ada di pojok kanan bawah seperti pada gambar di atas. Demikian Cara Input Nilai PKG di Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru. Semoga bermanfaat

Jumat, 20 Maret 2015

NAZARUDIN kompetan: Tunjangan Profesi masuk dalam gaji???

NAZARUDIN kompetan: Tunjangan Profesi masuk dalam gaji???: Blog yang terbengkalai,... kasihan-kasihan,.. Semoga tidak ada yang salah mengerti dengan judul diatas,. Judul diatas bukanlah sebuah pe...

yakin dan yakinlah, karena keyakinan keutuhan dari segala keutuhan

Senin, 16 Maret 2015

Mulai Tahun 2016, Tunjangan Profesi Guru Berbasis Kinerja

Mulai Tahun 2016, Tunjangan Profesi Guru Berbasis Kinerja


yakin dan yakinlah, karena keyakinan keutuhan dari segala keutuhan


Mulai tahun 2016, pencairan tunjangan profesi guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

“Ke depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk tunjangan profesi. Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lain adalah sebagai bagian untuk menjadikan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru bisa sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu.


“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.

Dirinya berharap, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru jangan sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.

“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Dirinya memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.

Disebutkan, salah satu variabel penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.

“Bukan hanya hadir catat buku sampai abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan sampai gurunya pintar matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak bisa disiksa terus,” ujarnya.

Diakui, pihaknya telah melakukan sosialisasi atas aturan yang akan mulai pada tahun depan itu. Dengan demikian, dia bisa memastikan tidak akan ada guru yang terbeban dengan kebijakan tersebut.

“Kita sudah sosialisasikan bahwa pelaksanaan penilaian kinerja mulai tahun depan. Sehingga guru bisa berlomba untuk menjadi lebih baik,” terangnya.

Sementara, untuk tahun 2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 70,2 triliun untuk tunjangan profesi guru.

PENJELASAN sampai tuntas tentang SIM PKG ( PENILAIAN KINERJA GURU )

PENJELASAN sampai tuntas tentang SIM PKG
yakin dan yakinlah, karena keyakinan keutuhan dari segala keutuhan


PENJELASAN sampai tuntas tentang SIM PKG ( PENILAIAN KINERJA GURU )



Saat ini banyak diperbincangkan mengenai SIM PKG Online yang membuat Operator semakin berat dalam mengerjakan tugasnya setiap hari.

Bahkan Padamu Negeri saja saya jamin mungkin baru sebagian dikerjakan, belum lagi fitur-fiturnya selalu berubah-ubah semakin membuat pekerjaan sebagai Operator tambah double.
SEPERTI TAMPILAN CEK INFO PTK BERIKUT INI : 


Namun sedikit informasi saja SIM PKG adalah sebuah Aplikasi Penataan Guru dari Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. untuk dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan yang berwenang membina guru dalam menentukan kebijakan dan merencanakan serta mengkaji ulang kebutuhan guru di Kabupaten/Kota dengan Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, PemerintahanDaerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
  10. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Dan Menteri Agama Nomor  05/X/Pb/2011, Nomor  Spb/03/M.Pan-Rb/10/2011, Nomor  48 Tahun 2011, Nomor  158/PMK.01/2011, dan Nomor  11 Tahun 2011   tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 atas perubahan Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor 15Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum


Total Tayangan Halaman

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Blogger news

Blogger templates

blogwordpress

love

Britney Spears

Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info

Wikipedia

Hasil penelusuran

Translate

Mari Bergabung

Cari Blog Ini

Entri Populer

Entri Populer