Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
yakin dan yakinlah, karena keyakinan keutuhan dari segala keutuhan
Cara pengusulan NUPTK Tahun 2016 ini Menindaklanjuti surat kami
sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan
penerbitan NUPTK di tahun 2016
DOWNLOAD SELENGKAPNYA SURAT RESMI DITJEN GTK UNTUK USUL NUPTK 2016
adapun persyaratannya :
I.
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
II.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
III. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS
dan bukan PNS
V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau
dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan
tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
VI.
Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-
Dikmas dengan ketentuan;

A. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima
NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui
aplikasi verval GTK:
panduan verval GTK
i.
Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari
Dinas Pendidikan
ii.
Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dar; Bupat;/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus
menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku
surut).
VII.
Guru
yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A. B. C. Diajukkan oleh Belum memiliki Kandidat guru
operator
Disdik melalui aplikasi verval GTK NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai
(meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii. Guru nonPNS,
a. di sekolah negeri: SK<Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus
dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (5K tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
4.
Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
I.
Guru Kemendikbud
A. mengajukan surat penonaktifan
NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan
NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan
dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari
Disdik
II.
Guru Kemenag
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan
surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari
Kanwil Kemenag;
B. Operator Disdik melalui aplikasi
verval PTK mengajukan penonaktifan
NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan
dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan
dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik